PN Palembang: Sidang Online Berlaku Kasuistis, Tidak Semua Perkara Digelar Secara Elektronik
Tim Humas PN Palembang berikan keterangan resmi soal bakal kembali diterapkan persidangan secara elektronik atau online--Fdl
SUMEKS.CO,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang menegaskan bahwa penerapan persidangan secara elektronik atau sidang online tidak akan diberlakukan untuk seluruh perkara pidana. Pelaksanaannya bersifat kasuistis, disesuaikan dengan kebutuhan setiap perkara dan sepenuhnya ditentukan melalui penetapan Majelis Hakim.
Hal tersebut disampaikan Tim Humas PN Palembang, Chandra Gautama SH MH dan Dr Haryanto SH MH, saat memberikan penjelasan terkait implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik yang telah ditandatangani bersama unsur peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan.
Dr Haryanto menjelaskan, dalam PKS tersebut telah diatur bahwa persidangan secara elektronik dapat diterapkan untuk perkara pidana umum maupun pidana khusus, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding. Namun, penerapannya tidak bersifat otomatis.
"Pada dasarnya sidang online memang telah diatur dalam perjanjian kerja sama. Akan tetapi, pelaksanaannya tetap berdasarkan penetapan hakim. Jadi tidak serta-merta seluruh perkara pidana umum maupun pidana khusus dilakukan secara online," ujarnya, Rabu 8 Juli 2026.
BACA JUGA:Jelang Sidang Online, Kejari Palembang Matangkan Mekanisme dan Lengkapi Sarana Prasarana Persidangan
BACA JUGA:Perkuat Transformasi Digital Peradilan, Tiga Institusi Hukum Teken PKS Sidang Secara Elektronik
Menurutnya, keputusan apakah suatu perkara akan disidangkan secara elektronik atau tetap berlangsung secara tatap muka bergantung pada penilaian Majelis Hakim dengan mempertimbangkan aspek hukum, kondisi persidangan, serta kesiapan teknis yang tersedia.
"Kalau majelis hakim memandang perlu dilakukan secara offline, maka sidang tetap dilaksanakan secara offline. Kecuali untuk perkara-perkara tertentu yang memang dinilai lebih tepat dilakukan secara online," tambahnya.
Haryanto menegaskan, istilah kasuistis berarti pelaksanaan sidang elektronik tidak berlaku secara umum untuk semua perkara.
Setiap perkara akan dinilai secara kasus per kasus dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan proses peradilan, faktor teknis, hingga efektivitas jalannya persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme sidang elektronik lebih diprioritaskan pada proses peradilan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.
Sementara di tingkat Pengadilan Negeri, termasuk PN Palembang, penerapannya hanya dilakukan apabila memang diperlukan dan telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA:Gagah Bak Kendaraan Taktis, Mobil Tahanan Baru Kejati Sumsel Curi Perhatian di PN Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


