Dishub OKI juga meminta pengelola baru tetap memberdayakan juru parkir yang telah bekerja di lokasi tersebut, sehingga tidak seluruh tenaga kerja diganti.
Selain itu, mediasi telah dilakukan agar pengelola lama dan pengelola baru dapat berkoordinasi selama masa peralihan.
BACA JUGA:Pengendara Motor di Ogan Ilir Meregang Nyawa Usai Tabrak Tronton yang Parkir di Pinggir Jalinsum
BACA JUGA:Pemotor Tabrak Buntut Truk Kontainer Parkir di Jalan M Isa Palembang, Begini Nasib Korban?
Lalu untuk capaian target PAD, Dishub OKI mencatat setoran retribusi dari pengelola lama dalam beberapa bulan terakhir tidak sesuai dengan target yang telah disepakati, sehingga menjadi bahan evaluasi utama.
Pengelola baru akan menjalankan tugas hingga akhir 2026.
Selanjutnya, Dishub OKI akan kembali melakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan pergantian pengelola apabila target retribusi tidak tercapai.
“Evaluasi akan terus dilakukan sesuai ketentuan,” ucap Iqbal.