Begini Prosedur Minta Layanan Patwal dari Kepolisian, Ternyata Syaratnya Gampang!

Rabu 04-02-2026,09:53 WIB
Reporter : Rappi
Editor : Rappi Darmawan

SUMEKS.CO - Patroli dan Pengawalan atau Patwal merupakan salah satu pelayanan yang disediakan kepolisian.

Patwal merupakan pelayanan yang diberikan kepolisian untuk mengawal perjalanan agar bisa sampai ke tujuan tepat waktu. 

Dikutif dari berbagai sumber pengawalan ini dapat diberikan kepada kendaraan prioritas, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, tamu kenegaraan, iring-iringan jenazah, hingga kendaraan tertentu yang membutuhkan pengawalan. 

Patwal menjadi bagian dari tugas polisi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pembobolan Rumah ASN di Ogan Ilir yang Bawa Kabur 23 Suku Emas dan Uang Rp 20 Juta

BACA JUGA:Curi Motor Teman Lalu Digadaikan Rp 900 Ribu untuk Bayar Utang dan Belanja, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Pada pasal 14 ayat 1 poin a dan b disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok, Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelayanan Patwal memang tugas polisi. Fungsi Patwal sangat penting karena menunjang kinerja para pejabat negara. 

Kendati demikian, pengawalan juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Misalnya, iring-iringan pengantar jenazah dalam situasi kondisi lalu lintas yang padat, bisa dilakukan pengawalan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian pada saat itu juga. 

Nah, bagi yang ingin mengajukan Patwal dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor polisi terdekat. 

BACA JUGA:8 Remaja Terdakwa Perusak Fasum Jelang Aksi Demo DPRD Mengaku Diintimidasi Oknum Polisi

BACA JUGA:Bobol Toko Bangunan Bawa Kabur Besi dan Seng, Pria di Palembang Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Prosesnya dilakukan secara resmi dan sesuai hukum yang berlaku. Permintaan Patwal akan diteruskan ke bagian lalu lintas, kemudian dikeluarkan surat perintah atau sprint izin pengawalan. 

Pengajuan izin dapat dilakukan sehari sebelum perjalanan. Namun dapat dikoordinasikan langsung dengan kepolisian jika mendadak, seperti pengawalan iringan jenazah.

Pada saat pengajuan, harus melampirkan berkas-berkas yang dilampirkan saat perizinan.Cukup menyerahkan surat permintaan pengawalan. 

Kategori :