Langgar Disiplin Berat, Tiga ASN di Kabupaten OKI Dipecat

Senin 02-02-2026,18:01 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Yakni dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

 

 

 

 

Kategori :