SUMEKS.CO,- Upaya hukum gugatan sederhana, yang diajukan salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Kota Palembang terhadap debiturnya berujung kandas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Gugatan yang diajukan karena dugaan wanprestasi atau tunggakan pembayaran selama enam bulan itu dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O) oleh majelis hakim tunggal.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 155/Pdt.G.S./2025/PN Plg pada hari Kamis, 15 Januari 2026 lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menilai gugatan yang diajukan pihak leasing selaku penggugat mengandung cacat formil, sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut mengenai pokok perkaranya.
BACA JUGA:Gugatan Klaim Garansi Kerusakan TV Polytron Memanas, Penggugat Berencana Bakal Lapor ke Polisi
BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eks Cineplex Kembali Ditunda, Turut Tergugat Mangkir Dinilai Sepelekan Pengadilan
Kuasa hukum debitur, Irwan Syahputra, S.H., dari Law Office Abadi Rasuan & Rekan mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Menurutnya, sejak agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi, pihak penggugat memang tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatan yang diajukannya di persidangan.
Irwan Syahputra SH dari kantor hukum Abadi Rasuan & Rekan di wawancarai di PN Palembang Selasa 20 Januari 2026--Fadli
“Asas Actori incumbit probatio benar-benar direalisasikan oleh majelis hakim. Artinya, beban pembuktian berada pada pihak penggugat. Siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. Dalam perkara ini, penggugat tidak dapat membuktikan dalil wanprestasi sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Irwan dikonfirmasi Selasa 20 Januari 2026.
Irwan yang juga merupakan Senior Lawyer pada Law Office Abadi Rasuan menjelaskan, asas tersebut merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum acara perdata.
Pihak yang mengajukan klaim atau tuntutan tidak bisa sekadar mendalilkan, namun harus mampu menghadirkan alat bukti yang sah dan meyakinkan hakim.
Tanpa pembuktian yang cukup, gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA:Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah
BACA JUGA:Ahli Gugatan Class Action Ahli Waris Dihadirkan, PT Pertamina Melanggar Hak Pensiunan