"Jadi, tidak menutup kemungkinan hal ini akan kita bawa ke ranah hukum terhadap keduanya,” terangnya.
Masih ditegaskan Maliki, bahwa rekaman suara yang beredar luas melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan durasi sekitar 2 menit 37 detik tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
BACA JUGA:Kadisdik Kota Palembang Bagikan Ratusan Tas dan Alat Tulis di SDN 39
BACA JUGA:Mobil Plat Luar Berwisata di Kawasan BKB Palembang Ditagih Rp20 Ribu, 2 Pelaku Pungli Diamankan
"Yang jelas nama saya dicatut. Dan itu bukan saya," tukasnya.