BACA JUGA:Gerebek Sebuah Rumah di Kandis II, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Temukan 2,12 Gram Sabu
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Wahyu Ramadan yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang, menyampaikan pembelaan secara lisan.
Dengan nada memohon, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia beralasan masih memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil.
“Saya mohon Yang Mulia diberikan hukuman yang ringan. Saya tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil,” ujar Wahyu melalui sambungan telepon dari dalam lapas.
Permohonan serupa juga disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi sosial dan keluarga kliennya.
Namun demikian, JPU tetap menyatakan bertahan pada tuntutan penjara seumur hidup.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” ucap hakim ketua sambil mengetuk palu.
Dalam fakta persidangan terungkap, penangkapan Wahyu berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Kota Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, terdakwa ditangkap pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WIB, di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam, Kecamatan Sukarami, Palembang, tak jauh dari kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu kardus bertuliskan DAIRA yang berisi lima bungkus sabu kemasan teh China merek JIN XUAN TEA dengan berat hampir lima kilogram.
Dua orang lainnya yang diduga terlibat, masing-masing bernama Daud dan Ucup, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari keterangan terdakwa, sabu tersebut diambil atas perintah Daud, yang mengaku bekerja atas suruhan seorang bandar besar bernama Buyung.
Wahyu dijanjikan upah sebesar Rp5 juta yang rencananya akan dibagi bertiga.
Namun, sebelum transaksi itu terealisasi, langkah Wahyu keburu terhenti setelah aparat lebih dulu meringkusnya.