Besok Bupati OKI Kukuhkan 4.565 PPPK Paruh Waktu

Minggu 28-12-2025,15:29 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

"Kemarin itu, dari jumlah ribuan PPPK Paruh Waktu batas terakhir melengkapi persyaratan dan pengisian DRH kemarin, ada 24 orang yang mengundurkan diri," kata Anton. 

Lanjut dia, adapun batas terakhir melengkapi persyaratan pada waktu itu yaitu 27 September 2025 kemarin. Yakni yang mengundurkan diri ini hingga akhir waktu tidak mengunggah berkas persyaratan di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Kukuhkan Ribuan PPPK Paruh Waktu, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Resmikan 2.037 PPPK Paruh Waktu Angkatan 2025

"Dari yang termasuk mengundurkan diri atau tidak mengunggah melengkapi berkas, 1 orang dilaporkan meninggal dunia," jelasnya. 

Terkait PPPK Paruh Waktu ini, berdasarkan website Kemenpan RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Anton menegaskan, setelah tahapan melengkapi persyaratan dengan melakukan pengisian DRH maka untuk tahapan selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. 

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Dijadwalkan Dilantik Akhir Desember 2025

BACA JUGA:PPPK Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pelatihan FMD untuk Penguatan Karakter dan Disiplin

"Pada saat proses unggah dokumen di portal SSCASN waktu itu tidak ada kendala. Sehingga ribuan peserta PPPK Paruh Waktu berhasil," jelasnya. 

 

 

 

 

 

Kategori :