"Usai peristiwa itu rekannya Rizal melaporkan kejadian di group whatsapp," kata Kapolsek.
Sebelum peristiwa itu, diterangkan Kapolsek, korban Andika yang merupakan warga Desa Tanjung Serang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada hari itu sekira pukul 12.00 WIB, bersama korban Muhammad Aldi, Ahmad Ariyadi dan Rizal selesai menebang kayu gelam.
BACA JUGA:Respons Kasus Pencurian TBS Sawit, Herman Deru Minta Aparat dan Perusahaan Perkuat Pencegahan
BACA JUGA:Petani Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit, Pelaku Diburu Polisi
Yakni untuk tanggul yang jebol, lalu semuanya beristirahat di Poskodal. Sesampai di Poskodal mereka berempat istirahat dan makan siang.
"Barulah sekira pukul 13.30 WIB, korban Andika dan Muhammad Aldi berada di dalam Poskodal, Ahmad Riyadi berada di dalam kamar Poskodal dan Rizal berada di depan Poskodal," jelasnya.
Kemudian terjadi peristiwa itu yang menimpa korban Andika dan meninggal dunia. Untuk korban Muhammad Aldi (22) yang juga kena sambar petir mengalami luka bakar pada bagian siku kanan.
"Setelah peristiwa itu, sekira pukul 14.56 WIB kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Kayuagung," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Oknum PNS di Muba Tembak Pencuri Buah Sawit hingga Tewas, Ajak Anak Buang Jasad Korban dalam Karung
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pelakunya Oknum PNS dan Anak, Kesal Buah Sawit Sering Dicuri
Peristiwa yang terjadi, Kapolsek menyebut, diprediksi sambaran petir terkonecting kearah korban karena sambungan listrik arus pendek dari HP ke Powerbank. Dikarenakan cuaca sedang hujan deras.
Sementara itu pihak perusahaan, Jeksen mengatakan, peristiwa yang terjadi menimpa korban adalah musibah. Untuk korban Andika telah dimakamkan oleh pihak keluarganya.
"Korban ini memang pekerja kami, pada hari itu korban bersama yang lainnya sedang istirahat dalam pondok Poskodal karena hujan. Rupanya sambil mencharger HP menggunakan power bank dan ada petir sehingga menyambar," jelas Jeksen.
Lanjutnya, pihaknya telah mendatangi rumah korban turut berduka. Sedangkan untuk korban yang alami luka bakar dibagian siku telah diperbolehkan pulang setelah dirawat di RSUD Kayuagung.
BACA JUGA:Tak Hanya Memenjarakan Para Koruptor, 5.975 Hektar Kebun Sawit Dirampas untuk Negara
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Terdakwa Afen Cs Dihukum Pidana Penjara