Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan KUHP Baru di Kabupaten Muara Enim
Muara Enim, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim, Senin 22 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Asisten III Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muara Enim.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan masyarakat mengenai paradigma baru hukum pidana nasional yang akan diberlakukan secara efektif.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt. Asisten III Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap KUHP baru sebagai landasan hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, jati diri bangsa, serta perkembangan dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.
BACA JUGA:Hari Ibu ke-97, Kanwil Kemenkum Sumsel Teguhkan Peran Perempuan dalam Pelayanan Publik
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Refleksi Akhir Tahun 2025, Dorong Penguatan Layanan Hukum
Materi pertama disampaikan oleh Zulkifni J. Patra selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel.
Ia mengulas secara komprehensif paradigma KUHP baru, termasuk semangat dekolonisasi hukum pidana, pergeseran dari pendekatan represif menuju pemidanaan yang lebih humanis, serta penguatan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.
Selanjutnya, Dian Merdiansyah selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda memaparkan ringkasan pasal-pasal krusial dalam KUHP baru yang perlu dipahami oleh aparatur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemaparan tersebut mencakup pengaturan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan pidana yang menyesuaikan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta yang terdiri dari lurah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), akademisi, serta tokoh masyarakat tampak antusias menyampaikan pertanyaan dan masukan, khususnya terkait penerapan KUHP baru dalam praktik pemerintahan daerah dan kehidupan bermasyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh unsur pemerintah daerah dan masyarakat dapat memahami substansi serta semangat KUHP baru, sehingga implementasinya ke depan dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai hukum nasional,” ujar Hendrik.
Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum secara berkelanjutan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kesadaran hukum masyarakat serta terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat hukum dan berkeadilan.