SUMEKS.CO,- Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 23 Desember 2025.
Perkara perdata bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg tersebut masih bergulir dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat utama.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Samuel Ginting SH MH, pihak tergugat utama, Gunawati Kokoh Thamrin, melalui kuasa hukumnya menyerahkan sebanyak 20 bukti tambahan kepada majelis hakim.
Dengan penyerahan tersebut, total alat bukti yang telah diajukan pihak tergugat kini berjumlah 24 bukti.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Perlawanan Eksekusi Siapkan Bukti Baru, Sengketa Lahan Eks Cineplex Memanas
BACA JUGA:Sidang Lanjutan PMH Sengketa Lahan Eks Cineplex, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke Majelis Hakim
Usai mendengarkan penyampaian bukti tambahan dari pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 6 Januari 2026.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi fakta yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat, yakni ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling.
Suasana sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lahan eks Bioskop Cineplex Palembang--Fadli
Kuasa hukum ahli waris, Hambali Mangku Winata SH MH, menyatakan pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi fakta untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan tersebut.
Menurutnya, keterangan para saksi sangat penting untuk memperjelas duduk perkara sengketa lahan eks Cineplex yang hingga kini masih menjadi polemik hukum.
“Pada sidang tanggal 6 Januari 2026 nanti, kami akan menghadirkan dua saksi fakta yang mengetahui secara langsung riwayat penguasaan dan status hukum objek sengketa,” ujar Hambali kepada wartawan usai persidangan.
Selain mempersiapkan saksi, Hambali juga menegaskan bahwa pihaknya akan mencermati secara detail seluruh bukti yang telah diajukan oleh tergugat utama.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Memanas, Pelawan Surati Komisi Yudisial dan Pengawasan MA
BACA JUGA:Mediasi Gagal, Penggugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Sebut Tergugat Tak Beritikad Baik