Puluhan Wartawan Ikuti UKW PWI Kabupaten OKI

Senin 22-12-2025,17:49 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

“Maka dari itu, wartawan harus memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta wajib menaati kode etik jurnalistik," ujarnya. 

Memang tidak semua wartawan mendapatkan pendidikan dari media masing-masing, oleh karena itu UKW ini menjadi hal yang paling penting dan mendasar untuk diikuti oleh semua wartawan. 

BACA JUGA:Aat Surya Safaat Jabat Direktur UKW PWI Pusat Periode 2025-2030

BACA JUGA:Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat 2025–2030, Ketua Umum: Ini 'Kabinet Persatuan' Pengawal Peran Pers Nasional

Afdal mengatakan, wartawan harus menjadi pejuang bagi kemajuan dan percepatan pembangunan di daerah maupun negara tercinta. 

"Jadi melalui karya jurnalistik, wartawan dapat mengubah keadaan, dari yang sebelumnya tidak mungkin menjadi mungkin, dari yang rusak menjadi baik, serta membantu memenuhi berbagai kekurangan di suatu daerah," jelasnya. 

Sementara itu, Bupati OKI H Muchendi Mahzareki SE MSi mengatakan, bahwa ia berharap seluruh peserta dapat lulus dan dinyatakan kompeten sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Wartawan merupakan profesi yang mulia, sehingga harus memiliki sertifikasi atau kompetensi sebagai syarat pelengkap. Jika telah tersertifikasi, tentu akan berbeda cara pandang dalam menulis dan menyikapi informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:PWI Resmi Terdaftar Kembali di Kemenkum RI 2025

BACA JUGA:Drama PWI Berakhir di Cikarang: Akhmad Munir Ketua Umum Baru, Meutya Hafid Puji Kongres Demokratis

Bupati juga menambahkan, apabila wartawan memperoleh informasi dari media sosial atau masyarakat, apa pun bentuknya, diharapkan dapat menelusuri dan mencari informasi secara rinci serta detail. 

Hal ini penting karena media massa merupakan sumber informasi yang paling terpercaya dibandingkan media sosial. 

Adapun penguji bagi para peserta berasal dari PWI Pusat dan PWI Sumsel. 

 

 

Kategori :