Inkrah! Empat Terdakwa Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU Siap Dieksekusi, KPK Bidik Peran Pihak Lain

Senin 22-12-2025,11:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Selain itu, pengajuan JC dinilai hanya bertujuan meringankan hukuman, bukan untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Nopriansyah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK--Fadli

Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, tiga terdakwa lain yang merupakan mantan anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, Ferlan, dan Fachrudin, masing-masing divonis 4 tahun 10 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat ketiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek kepada Nopriansyah menjelang Lebaran 2025.

Fee tersebut berasal dari sembilan proyek pokir DPRD OKU. Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp2,2 miliar dari seorang pengusaha, serta Rp1,5 miliar dari pihak lain.

Dua hari kemudian, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang Rp2,6 miliar serta satu unit mobil Fortuner.

Dengan putusan inkrah ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus korupsi proyek pokir hingga ke aktor-aktor lain yang terlibat.

Kategori :