Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir atau batu, kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil tambang, dan bahan bangunan.
BACA JUGA:Pakai Plat Baja, Hingga Kendaraan Dapat Melintasi Jalintim
BACA JUGA:Cek Kondisi Jalintim dan Tol, Satlantas Banyuasin Pastikan Kesiapan Jelang Nataru
"Kendaraan itu tidak diperkenankan melintas Pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB,"pungkasnya.(qda)