Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Personel Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Amankan Pelaku

Kamis 18-12-2025,10:00 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.

Kategori :