KPK Rampungkan Penyidikan Suap Pokir DPRD OKU Jilid III, Empat Tersangka Robbi Vitergo Cs Segera Disidang

Rabu 17-12-2025,13:36 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar skandal korupsi suap pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kali ini, KPK memastikan telah merampungkan penyidikan perkara korupsi jilid III yang menjerat empat tersangka baru, terdiri dari unsur legislatif dan pihak swasta.

Empat tersangka tersebut masing-masing Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robbi Vitergo serta dua pihak swasta yakni Anang Toha dan Mendra.

Keempatnya, diduga turut terlibat dalam praktik suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran daerah yang selama ini menjadi sorotan publik.

BACA JUGA:Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan 'Ilegal' Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Pihak Eksekutif Disebut Punya Andil Kasus Suap Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Beri Kode Ada Jilid Selanjutnya

Dengan rampungnya penyidikan, perkara korupsi jilid III suap Pokir DPRD OKU kini memasuki tahap lanjutan.

Tidak lama lagi, para tersangka dipastikan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.


Empat terdakwa korupsi suap pokir PUPR OKU dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang--Fadli

Hal tersebut menyusul telah dilaksanakannya tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, M Taqdir Suhan SH MH, saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 Desember 2025, membenarkan bahwa proses tahap II telah dilakukan.

“Senin lalu, kami sudah menerima penyerahan empat tersangka Parwanto Cs beserta barang bukti dari tim penyidik KPK,” ujar Taqdir dalam keterangannya.

Taqdir juga menjelaskan, dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, kewenangan penahanan terhadap para tersangka kini sepenuhnya berada di tangan tim penuntutan KPK RI.

BACA JUGA:Soal Bantahan Terdakwa Tak Menerima Suap Pokir OKU, Jaksa KPK: Alat Bukti Jejak Digital Tak Terelakkan

BACA JUGA:KPK Tahan Empat Tersangka Baru Suap Pokir DPRD OKU, Ungkap Skema Jatah Rp35 Miliar

Kategori :