Kemudian, setibanya di sawah milik terdakwa, setelah beberapa menit berada di sawah, melihat sinar lampu dari rumah milik korban M Soleh.
Dimana dalam rumah itu keadaan kosong tidak ada penghuninya. Kemudian terdakwa mendengar suara bebek yang berada di bawah rumah.
"Usai itu terdakwa melihat 6 ekor bebek serati yang berada di luar kandang jaring, sedangkan di dalam sangkar jaring terdapat beberapa jenis bebek jawa yang jumlahnya tidak ketahui," terang hakim.
Kemudian terdakwa mengambil 1 karung plastik yang terdakwa temukan di atas tanah yang berada di luar kandang jaring.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Pria di Palembang Ini Terekam Kamera CCTV Warung, Celana Jeans Penuh Isi Rokok
Lalu oleh terdakwa mengambil bebek serati yang berada di luar sangkar jaring tersebut sebanyak 3 ekor lalu memasukkannya ke dalam karung plastik.
"Usai itu terdakwa meninggalkan rumah korban dan pulang. Saat melewati jalan setapak, terdakwa bertemu dengan saksi Jamaludin dan Adi Mandala," kata hakim.
Saksi Jamaludin menanya terdakwa apa yang dibawa dalam karung. Terdakwa jawab Bebek, sehingga membuat kedua saksi berusaha menangkap terdakwa.
Namun, terdakwa melarikan diri dan meninggalkan karung plastik berisi 3 ekor bebek serati jantan. Setelah itu, terdakwa berlari lalu bersembunyi di belakang rumah terdakwa.
BACA JUGA: Jadi Atensi, Jatanras Polda Sumsel Ungkap 5 Kasus Mengerikan, Bobol ATM Lansia hingga Pencurian Emas
"Barulah sekitar pukul 01.00 WIB, di saat situasi sudah aman terdakwa masuk ke dalam rumah," jelasnya.
Atas perbuatan terdakwa itu, membuat korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2,5 jt. Usai dibacakan amar putusan terdakwa menyatakan menerima.