Kemudian, lanjut dia, pada tanggal 31 Oktober 2025, dirinya Kembali melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Ditkrimum Polda Sumsel dan tanggal 19 November 2025 telah dimintai keterangan oleh penyidik harda unit 4.
"Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan karena belum ada SP2HP. Kami sudah menghubungi beberapa kali penyidik Unit 3 Propam Polda Sumsel dan juga sudah menyurati dua kali ke Presiden, Kapolri, Kapolda Sumsel, Propam Mabes Polri, Propam Polda Sumsel bahkan DPR RI Komisi III," ujarnya.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan yang Sekap Lansia di 9 Ilir Palembang Ditangkap Beserta Barang Bukti Batu Giok
Berdasarkan itu, dirinya meminta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumsel agar perkara yang ia layangkan diproses secara transparan dan apabila terbukti ada pihak atau oknum yang membandel harap ditindak tegas.
"Jadi, kami meminta kepada Kapolda Sumsel agar dibuka CCTV yang ada di Polda Sumsel pada tanggal saat serah terima mobil. Sampai saat ini saya juga tidak diperlihatkan Berita Acara (BA) Sita agar Perkara ini dapat terang benderang," ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan.
Namun demikian, terlebih dahulu dirinya akan berkoodinasi dengan Kabid Propam serta Dirkrimum terkait sejauh mana proses laporan tersebut.
"Saya akan cek terlebih dahulu ya." Ujarnya singkat.