"Tersangka juga tidak melakukan pengelolaan keuangan UDD PMI Muara Enim secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan," bebernya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, perbuatan tersangka WDA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp477.809.672.
BACA JUGA:Selewengkan Dana Pengolahan Darah, Tersangka Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditahan Kejari
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Bersih Melalui MPS 100, Problem Sampah di Muara Enim Cepat Teratasi
Atas perbuatannya, tersangka WDA dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Kajari.
Kajari memastikan dari hasil penyidikan sementara, alat bukti yang ada dan keterangan saksi, tersangka melakukan perbuatannya sendiri. "Tapi tentu tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan keterlibatan tersangka lainnya," pungkasnya.
Selanjutnya, guna percepatan dalam proses penanganan perkara, dilakukan penahanan terhadap tersangka WDA di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 Desember s.d. 28 Desember 2025.
Penahanan terhadap tersangka WDA ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025.(ozi)