Pada sesi berikutnya, narasumber dari PPATK menjelaskan kewajiban notaris dalam menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) melalui platform goAML.
Menurut Bardixcon Tamba, pelaporan ini bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi merupakan kontribusi nyata profesi notaris dalam mendukung upaya nasional memutus mata rantai kejahatan pencucian uang.
Kemenkum Sumsel Dorong Implementasi PMPJ untuk Layanan AHU yang Transparan dan Akuntabel--
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dukung UMKM Palembang dengan Fasilitasi Pendaftaran 18 Merek
PPATK juga memaparkan perkembangan status keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF), yang mencerminkan pengakuan dunia internasional terhadap komitmen Indonesia dalam pemberantasan TPPU dan TPPT.
Dalam hal ini, peran notaris dinilai sangat penting sebagai pihak pelapor dan garda awal deteksi transaksi keuangan berisiko.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, berharap seluruh notaris di Sumatera Selatan semakin meningkatkan kewaspadaan, memahami indikator transaksi mencurigakan, serta melaksanakan kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
Dengan demikian, kualitas layanan AHU di Sumatera Selatan diharapkan terus berkembang menuju layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus berkontribusi aktif dalam menjaga integritas sistem hukum dan keuangan nasional.