Jan Maringka : Haji Halim Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi atau Tersangka, Langsung Didakwa Rugikan Negara

Kamis 04-12-2025,16:02 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Menjaga nurani dan keadilan, terima kasih Majelis Hakim yang telah menetapkan status tidak ditahan kepada Haji atas perkara pembebasan lahan tol Betung Tempino-Jambi, seharusnya konsinyasi namun di kriminalisasi seperti ini," katanya.

BACA JUGA:Haji Halim Dinyatakan Sakit Permanen, Kuasa Hukum Sebut Ada Risiko Tinggi

BACA JUGA:Surat Permohonan Pemindahan Penahanan Rumah Haji Halim Direvisi

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan, dakwaan terhadap haji Halim adalah tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Modus operandinya adalah menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHAT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 127 miliar," tutupnya.

Kategori :