Sepanjang 2025, Seluruh Pemda dan DPRD Bangka Belitung Gunakan Aplikasi E-Harmonisasi

Kamis 04-12-2025,18:51 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Mahmud

Capaian tersebut menunjukkan bahwa seluruh Pemerintah Daerah dan DPRD se-Provinsi Bangka Belitung aktif memanfaatkan layanan harmonisasi secara digital.

Pemanfaatan Optimal Aplikasi E-Harmonisasi

Feri menjelaskan bahwa pengajuan harmonisasi dari DPRD maupun Pemerintah Daerah kini telah sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi E-Harmonisasi, platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses harmonisasi peraturan daerah.

“Kehadiran aplikasi ini menjadikan proses pengharmonisasian ranperda dan ranperkada lebih mudah, cepat, efektif, dan efisien. Ini mendukung percepatan pelayanan dan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang responsif, harmonis, terencana, dan akuntabel,” ungkap Feri.

Penggunaan aplikasi ini juga meningkatkan transparansi, akurasi dokumen, serta mempercepat komunikasi antara Kanwil dan perangkat daerah.

Apresiasi Kepala Kanwil untuk Pemda dan DPRD

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, memberikan apresiasi atas sinergi yang baik antara Kanwil, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Dengan adanya pengharmonisasian, harapannya Ranperda dan Ranperkada yang dibentuk sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan implementatif,” tutup Johan.

Dorong Pembentukan Regulasi yang Akuntabel

Penerapan E-Harmonisasi sepanjang tahun 2025 terbukti meningkatkan efisiensi penyusunan produk hukum daerah dan membantu memastikan kesesuaian regulasi dengan standar nasional.

Upaya ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif, sinkron, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

Kategori :