Dorong Kepatuhan, Kios Penunggak Retribusi di Pasar Kayuagung Ditempeli Stiker

Rabu 03-12-2025,19:02 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Zeri

Dorong Kepatuhan, Kios Penunggak Retribusi di Pasar Kayuagung Ditempeli Stiker 

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama Kejaksaan Negeri OKI memperketat penertiban aset daerah sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Langkah terbaru dilakukan dengan menempelkan stiker pada kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu, 3 Desember 2025.

Pemasangan stiker itu menjadi penanda bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola pasar yang selama ini dianggap longgar.

Sekretaris Daerah OKI, Ir H Asmar Wijaya MSI, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tak bisa sendirian memastikan ketertiban pengelolaan aset. 

BACA JUGA:Sinergi Forkopimda, Sejumlah Kios di Pasar Kayuagung Menunggak Dipasang Stiker

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Sumsel Gelar Operasi Pasar di Pasar Talang Betutu, Harga Komoditas Pangan Lebih Terjangkau

"Pemda tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya. Penertiban ini, kata Asmar, bukan bentuk intimidasi, melainkan pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib diikuti kepatuhan membayar retribusi.

Asmar menyebut dukungan aparat penegak hukum terbukti efektif. Sebagaimana sebelumnya, kerja sama Pemkab dan Kejari berhasil menertibkan kendaraan dinas.

Jadi, pola yang sama kini diterapkan di sektor pasar dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023. 

"Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan,” katanya.

BACA JUGA:Politisi Perempuan Palembang Ikut Jadi Korban Mangkraknya Proyek Aldiron Pasar Cinde

BACA JUGA:Alex Noerdin Sapa Simpatisan, Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Dari laporan perkembangan retribusi pasar, hasilnya memang terasa. Dari 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. 

Setelah pendampingan hukum oleh Kejari OKI, jumlah pedagang patuh melonjak menjadi 385 pedagang, naik sekitar 34,21 persen, dengan tambahan PAD mencapai Rp 539 juta.

Kategori :