Mendengar pembacaan dokumen itu, Choliq sempat terdiam sebelum akhirnya kembali ditegur—kali ini oleh JPU—untuk memberikan keterangan yang jujur dan konsisten, mengingat dirinya memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Nama Muhammad Choliq, memang menjadi salah satu tokoh sentral dalam dakwaan jaksa.
Suasana sidang pemeriksaan saksi korupsi LRT Sumsel menjerat terdakwa Prasetyo Boeditjahjono eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI--Fadli
Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya selama dua periode, 2008–2013 dan 2013–2018, sebelum kemudian duduk sebagai Komisaris PT Semen Indonesia.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 16 Oktober 2025, jaksa mengungkap bahwa pada awal 2016, setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tentang percepatan penyelenggaraan LRT Sumsel, Choliq diduga menginstruksikan bawahannya, Tukijo, untuk menyediakan sejumlah dana operasional dari proyek yang sedang berjalan.
Dana tersebut diduga kemudian diserahkan kepada terdakwa Prasetyo Boeditjahjono. Instruksi itu turut diteruskan ke dua pejabat lainnya di tubuh PT Waskita Karya, yakni Ir IGN Joko Hermanto dan Ir Pius Sutrisno, yang kini telah lebih dulu divonis dalam perkara serupa.
Selain soal aliran dana, jaksa menuding adanya penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia jasa.
Terdakwa Prasetyo disebut menunjuk PT Perentjana Djaja tanpa melalui mekanisme pengadaan yang semestinya, bahkan disertai kesepakatan fee antara pihak penyedia dan PT Waskita Karya.
Sejumlah pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan pihak ketiga juga disebut tidak dikerjakan, namun tetap dibayarkan, sehingga memunculkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp74 miliar.
Atas rangkaian perbuatannya, Prasetyo didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 11 UU Tipikor.
Kehadiran Choliq sebagai saksi hari itu menjadi salah satu momen paling krusial dalam mengurai alur dugaan korupsi proyek LRT Sumsel.
Teguran keras dari hakim dan jaksa menegaskan bahwa persidangan memasuki fase penting, di mana kejujuran saksi menjadi kunci untuk mengungkap duduk perkara secara terang benderang.