SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, kembali menghadirkan momen panas.
Eks Direktur Utama PT Waskita Karya, Muhammad Choliq yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Prasetyo Boeditjahjono, justru menjadi sorotan setelah berulang kali terlihat cengar-cengir ketika menjawab pertanyaan jaksa.
Choliq hadir dalam persidangan Tipikor PN Palembang pada Rabu, 3 Desember 2025, sebagai saksi penting dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Pelaksana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tersebut.
Sejak awal pemeriksaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menanyakan berbagai hal terkait proses awal perencanaan pembangunan LRT hingga mekanisme penunjukan PT Waskita Karya sebagai pelaksana proyek.
BACA JUGA:Muhammad Choliq Eks Dirut Waskita Diagendakan Bakal Hadir di Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel
BACA JUGA:Ssst! PT Waskita Karya Terseret Dalam Lingkaran Penyidikan Korupsi Distribusi Semen PT KMM
Namun, jawaban yang diberikan Choliq berkali-kali dinilai tidak serius. Senyum—bahkan tawa kecil—yang muncul saat menjawab pertanyaan membuat suasana sidang memanas.
Ketidaksungguhan itu langsung mendapat teguran keras dari ketua majelis hakim, Pitriadi SH MH.
Eks Dirut PT Waskita Karya Muhammad Choliq hadir sebagai saksi sidang korupsi proyek LRT Sumsel--Fadli
“Jangan asal jawab. Keterangan saksi ini sangat penting untuk pembuktian perkara. Ini menyangkut nasib seseorang yang sedang menjadi terdakwa,” tegas hakim dengan suara meninggi.
Tidak hanya sekali, teguran kembali terlontar ketika Choliq berkali-kali mengatakan tidak tahu dan tidak ingat, khususnya mengenai keberadaan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar penunjukan PT Waskita Karya sebagai pelaksana pembangunan LRT Sumsel.
Ia mengakui pernah mendengar adanya Keppres tersebut, namun mengaku tidak mengetahui nomor regulasi yang dimaksud.
Situasi berubah ketika JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Dalam BAP itu, Choliq disebut secara jelas pernah menyebut nomor Keppres yang sama.
BACA JUGA:Nama Eks Dirut PT Waskita Karya Kembali Mencuat dalam Dakwaan Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Korupsi Proyek LRT Sumsel