Berkas Korupsi Mafia Tanah Ogan Ilir Dilimpahkan ke PN Palembang, Eks Kades Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Rabu 03-12-2025,12:20 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Hasil penelusuran menunjukkan sedikitnya empat desa terdampak, yaitu Desa Bakung dan Pulau Kabal di Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Mulya Abadi di Muara Enim.

Tidak hanya menyerobot lahan negara, terdakwa juga diduga menjual lahan tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp29 miliar.

Disebutkan juga, lahan itu sebelumnya merupakan bagian dari program Nawacita ketahanan pangan nasional, namun kemudian dialihkan secara ilegal dan kini sudah ditanami kelapa sawit.


Suasana penyerahan berkas korupsi mafia tanah Kabupaten Ogan Ilir atas nama Lukman Eks Kades Kayuara Baru--Fadli

Selain menyebabkan kerugian negara, diketahui terdakwa Lukman juga diduga menghindari kewajiban PNBP senilai Rp14 miliar.

Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, hingga gratifikasi kepada sejumlah perangkat desa.

Temuan-temuan inilah, yang memperkuat konstruksi hukum jaksa dalam penyusunan dakwaan.

Dengan pelimpahan berkas ini, Kejari Ogan Ilir menegaskan keseriusannya dalam memberantas mafia tanah yang kerap merugikan negara.

Jaksa berharap proses persidangan dapat segera berjalan, sehingga perkara ini dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus.

Kategori :