SUMEKS.CO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah di Sumatera Selatan.
Terbukti pada Selasa, 02 Desember 2025 kemarin Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir secara resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyerobotan lahan negara rugikan negara Rp10,5 miliar.
Dari rilis yang diterima, dalam perkara ini berkas tersebut atas nama terdakwa mantan Kepala Desa Kayuara Baru, Lukman bin Abun, ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Pelimpahan ini, menjadi langkah penting dalam mempercepat proses hukum kasus agraria yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Cium Adanya Mafia Tanah, Kejati Sumsel Usut 8 Titik Lahan Reklamasi Bermasalah di Jakabaring
BACA JUGA:Kasus Rp29 Miliar Mafia Tanah di Ogan Ilir Terlalu Besar ‘Dimakan’ Mantan Kades Sendirian
Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh M. Rahmad Afif, S.H., Kepala Subseksi Penuntutan Tipikor Kejari Ogan Ilir. Ia didampingi oleh tiga jaksa penuntut umum lainnya: Hizbul Wathon, S.H., Novita Yanti, S.H., dan Anindya Febriana, S.H. Tim JPU tersebut secara resmi menyerahkan berkas dakwaan dan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Lukman.
Setelah pelimpahan diterima pihak pengadilan, jaksa kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Palembang.
Tim JPU Kejari Ogan Ilir limpahkan berkas perkara korupsi mafia tanah menjerat eks Kades Kayuara Baru bernama Lukman--Fadli
Disebutkan dalam berkas dakwaan, terdakwa Lukman disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.584.288.000.
Kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Kejari Ogan Ilir, atas dugaan praktik mafia tanah di beberapa wilayah yang termasuk kawasan hutan lindung.
Pihak kejari menemukan bahwa Lukman, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Kayuara Baru, diduga menerbitkan dan memanfaatkan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian lahan di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Pastikan Tengah Bidik Tersangka Lainnya di Kasus Mafia Tanah