Alex Noerdin Ajukan Eksepsi: Dakwaan Dinilai Cacat Formil, Kabur, dan Wajib Dinyatakan Batal Demi Hukum

Senin 01-12-2025,13:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Pihak pembela juga menyoroti penggunaan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan yang dipakai JPU.

Menurut mereka, JPU mencampuradukkan konstruksi melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa menguraikan secara rinci siapa melakukan apa.


Suasana sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Cinde Palembang--Fadli

Dakwaan juga dianggap menggabungkan peran Alex Noerdin dan terdakwa lain, yakni Eddy Hermanto, tanpa menjelaskan fungsi, kewenangan, serta hubungan hukum di antara keduanya.

Padahal menurut pembela, kedua terdakwa memiliki kedudukan berbeda: Alex sebagai kepala daerah hanya menjalankan kebijakan administratif, sementara Eddy sebagai pejabat teknis di dinas terkait yang menjalankan proses operasional proyek.

Ditambahkan Redho, bahwa Alex hanya menerbitkan SK revitalisasi Pasar Cinde sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah, bukan sebagai tindakan untuk memperkaya pihak tertentu.

"Tidak ada bukti penerimaan aliran dana, persetujuan anggaran, ataupun tindakan langsung yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Karena itu, unsur mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi," kata Redho.

Mereka menilai, JPU membangun konstruksi dakwaan yang "semu" dengan cara mencampuradukkan peran dan membuat seolah-olah Alex turut serta tanpa adanya kesatuan kehendak atau kerjasama yang nyata.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai kerugian negara yang disebut JPU tidak memenuhi standar audit akuntansi akrual.

Mereka berpendapat bahwa aset Pasar Cinde bukan kerugian negara nyata yang diterima Alex Noerdin ataupun pihak lain, sehingga dakwaan otomatis runtuh.

“Pejabat publik tidak bisa dipidana hanya karena menjalankan kebijakan administratif, apalagi jika kebijakan tersebut tidak memiliki dampak memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegas Redho.

Dengan berbagai cacat formil dan materiil tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan penghentian pemeriksaan terhadap Alex Noerdin.

Menurut mereka, dakwaan sebagaimana disampaikan JPU tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan karena tidak jelas, tidak cermat, dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Kategori :