CJH Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit Tidak Lolos Syarat Kesehatan Haji

Sabtu 29-11-2025,16:34 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Zeri

Lalu, penyakit jantung berat seperti gagal jantung kronis, gangguan irama jantung berat. Pasca operasi jantung yang membutuhkan kontrol intensif. 

Dimana Kemenkes menegaskan bahwa risiko serangan jantung pada jamaah meningkat drastis selama puncak haji.

BACA JUGA:Ratusan CJH Kabupaten OKI Mulai Jalani Manasik Haji, Ini Tujuannya!

BACA JUGA:Urusan Haji Kini Pindah ke Kemenhaj, Kemenag Pastikan Peralihan Aset Tanpa Hambatan

Penyakit lainnya adalah infeksi mudah menular. Termasuk tuberkulosis aktif, penyakit infeksi pernapasan berat. Lalu infeksi akut yang belum selesai masa pengobatannya. 

Penyakit ini berbahaya karena dapat menyebar dengan cepat di tengah jutaan jamaah dari berbagai negara.

Penyakit lainnya, yaitu masalah mobilitas berat, seperti lumpuh. Ketidakmampuan berjalan tanpa bantuan. Osteoarthritis berat pada lutut/pinggul.

Aktivitas haji sangat padat dan mengharuskan jamaah bergerak jauh, sehingga kondisi mobilitas menjadi faktor penentu.

BACA JUGA:Sejarah Pecah! Saudi Izinkan Kampung Haji di Makkah, Masa Tunggu Haji Dipercept, Cek Ini Daftarnya Lengkap

BACA JUGA:Babak Baru, Polda Sumsel Naikan Status Kasus Haji Semi Furoda Selapan Tour & Travel Menjadi Sidik ‎‎

Selanjutnya, gangguan mental yang menggangu kemandirian. Yaitu seperti Demensia, psikotik aktif dan gangguan mental berat yang membutuhkan pendampingan intensif. 

Kemandirian menjadi syarat utama karena ibadah haji memiliki kompleksitas tinggi dan tidak bisa sepenuhnya mengandalkan petugas.

Penyakit selanjutnya adalah penyakit terminal atau stadium akhir. Seperti kanker stadium lanjut, penyakit kronis terminal. Kondisi dengan prognosis buruk. 

Pemerintah menilai risiko keselamatan jamaah sangat tinggi sehingga tidak direkomendasikan untuk berangkat.

BACA JUGA:Pertemuan Menag Haji Indonesia dengan Dubes Arab Saudi, Persiapan Haji 2026/1447 H Jadi Sorotan Dunia

BACA JUGA:BSI Dongkrak Pertumbuhan Berkat Bisnis Emas dan Haji pada Triwulan II 2025

Kategori :