OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Jefrinopebri, warga Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa berurusan dengan Polsek Tanjung Raja.
Pria 34 tahun tersebut, diduga terlibat kasus tindak pidana penggelapan terhadap korbannya, Usman, 57 tahun, warga Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin mengungkapkan, pelaku diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BG 3681 TY milik korban.
"Pelaku meminjam sepeda motor korban yang merupakan tetangganya sendiri pada 17 November 2025 lalu sekitar pukul 08.00 WIB, hingga kini belum dikembalikan," ujarnya, Sabtu, 29 November 2025.
BACA JUGA:3 Bulan Jadi Buron, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Raja Berkat Rekaman CCTV
Saat meminjam sepeda motor kepada korban, pelaku berdalih ingin ke daerah Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), selama tiga hari.
"Namun setelah lebih dari tiga hari, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan pelaku," lanjutnya.
Korban pun akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Tanjung Raja, karena mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2022, BG 3681 TY seharga Rp 27 juta.
Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Kapolsek dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek, IPDA M Agus Aakbar, SH, bersama anggota Team Rajawali Polsek Tanjung Raja, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kayuagung OKI.
BACA JUGA:Pembacok Penjual Telur Gulung di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Raja, Sempat Sembunyi di Kebun
"Kapolsek pun melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Polres OKI dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Motor tersebut telah digadaikan seharga Rp 10 juta di Desa Serijabo Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.