Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan JDIH dan Regulasi Desa di Bimtek Beltim 2025

Jumat 28-11-2025,20:24 WIB
Reporter : Mia
Editor : Reigan Riangga

Optimalisasi Regulasi dan JDIH Desa: Kanwil Kemenkum Babel Hadir sebagai Narasumber Bimtek JDIH Beltim 2025

Belitung Timur, SUMEKS.CO- Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan informasi yang terintegrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Kepastian Hukum di Kabupaten Belitung Timur melalui Optimalisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pengelolaan Dokumen Hukum di Desa” ini digelar pada Kamis (27/11) di Auditorium Zahari MZ, Manggar.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Erna Kunondo, yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas penyusunan regulasi dan pengelolaan dokumentasi hukum secara menyeluruh dari tingkat kabupaten hingga desa.

“Pembentukan regulasi tidak boleh asal jadi. Harus dilandasi kemampuan teknis yang memadai agar produk hukum yang lahir benar-benar fungsional, harmonis, dan mudah diterapkan,” ujar Erna dalam sambutannya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Tuntaskan Proses Legalisasi Dokumen Pendidikan ke Taiwan

BACA JUGA:Kemenkum Babel Hadiri Sarasehan dan Seminar P4GN, Dorong Pemulihan Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Dalam kegiatan ini, tiga narasumber dari Kanwil Kemenkum Babel memberikan materi penting:

Irkham – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya

Imam Rokhyani – Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama

Defta Fahrun Setiady – Analis Hukum Ahli Pertama

Turut hadir Kabag Hukum Setda Beltim, Amrullah, serta perwakilan perangkat daerah dan 39 desa/kelurahan se-Kabupaten Belitung Timur.

Paparan Narasumber:

Imam Rokhyani membahas perencanaan regulasi melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ia menekankan pentingnya menyusun Propemperda yang tidak hanya formalitas, tapi betul-betul berbasis kebutuhan hukum masyarakat dan selaras dengan sistem hukum nasional.

Kategori :