Terlebih lagi, pihak Kodam pada Desember 2022 pernah menyatakan bahwa renovasi RS AK Gani cukup dilakukan secara ringan dan tidak melibatkan pembangunan baru berskala besar.
“Sayangnya, tidak ada sinergitas dan komunikasi yang baik antara TACB dan pihak Kodam. Kita berharap rencana ini ditinjau ulang demi keselamatan warisan budaya Palembang,” ujarnya.
Bangunan 7 lantai Rumah Sakit dr AK Gani Palembang--
Penolakan pembangunan ini sebenarnya pernah dibahas dalam pertemuan penting pada 6 Desember 2022 antara Sultan Palembang, Kodam II Sriwijaya, Aliansi Penyelamat BKB, budayawan, sejarawan, TACB Kota Palembang dan Sumsel, serta Dinas Kebudayaan.
Pertemuan itu menghasilkan 10 kesepakatan penting, salah satunya bahwa RS AK Gani diakui berada dalam kawasan situs cagar budaya dan setiap renovasi harus melibatkan TACB.
Aslog Kasdam II Sriwijaya, Kolonel Czi Sriyanto M.I.R., MA, kala itu menegaskan bahwa peningkatan layanan kesehatan harus berjalan beriringan dengan pelestarian cagar budaya.
Sebab, 95 persen pasien RS AK Gani justru berasal dari masyarakat umum dan membutuhkan pelayanan yang lebih baik. Namun peningkatan tersebut harus tetap menghormati nilai historis kawasan BKB.
Sekretaris TACB Sumsel Yudi Syarofie juga menegaskan bahwa sebelum pembangunan dilaksanakan, harus ada kajian resmi TACB sebagai rekomendasi wajib.
Pelestarian cagar budaya, menurutnya, tidak boleh dianggap hambatan pembangunan, tetapi panduan agar pembangunan tetap berkelanjutan dan tidak menghapus jejak sejarah.
Sultan SMB IV menambahkan bahwa BKB tidak hanya harus dipertahankan, tetapi juga idealnya dikembalikan ke fungsi dasarnya sebagai ruang publik bersejarah yang mampu menumbuhkan rasa kebangsaan dan patriotisme masyarakat Palembang.
Ia berharap pemerintah daerah, Kodam, TACB dan masyarakat dapat kembali duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan warisan kota.