FGD Bahas Penahanan dan Penempatan Anak Berhadapan dengan Hukum Digelar di LPKA Pangkalpinang
Pangkalpinang, sumeks.co- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penahanan dan Penempatan Anak yang Berhadapan dengan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)”, Rabu 26 November 2025.
Acara berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Serbaguna LPKA dan dihadiri oleh berbagai instansi penegak hukum serta perangkat daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
FGD ini menghadirkan narasumber utama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof. Dr. Dwi Haryadi, SH, MH.
Dalam paparannya, beliau menekankan urgensi implementasi SPPA secara menyeluruh, sekaligus mendorong perubahan paradigma dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, pendekatan yang digunakan harus mengutamakan kepentingan anak dan mengarah pada pembinaan, bukan pembalasan.
Kepala LPKA Pangkalpinang, Ismet Sitorus, dalam sambutan pembuka mengungkapkan temuan bahwa masih terdapat tahanan anak ditempatkan di LPKA.
Kondisi ini, menurutnya, tidak selaras dengan prinsip SPPA yang menyatakan bahwa penahanan terhadap anak harus menjadi upaya terakhir dan wajib mempertimbangkan aspek perlindungan mereka.
“Permasalahan ini menunjukkan masih adanya praktik penahanan sebagai opsi utama, pelanggaran syarat penahanan, serta kondisi fasilitas yang belum sepenuhnya memenuhi standar penempatan anak,” ujar Ismet.
BACA JUGA:Transformasi Layanan AHU: Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Regulasi Terbaru Ditjen AHU
BACA JUGA:Ditjen PP dan Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Kolaborasi untuk Kualitas Produk Hukum Daerah
Mewakili Kakanwil Pemasyarakatan Babel, Kabid Pembinaan, Dian Hartanto, menambahkan bahwa penempatan tahanan anak di LPKA terjadi karena belum tersedianya Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“UU SPPA mengamanatkan diversi sebagai prinsip utama dalam penanganan perkara anak. Penahanan harus menjadi langkah terakhir. Ketidaktersediaan LPAS dan LPKS merupakan faktor utama yang harus segera dicarikan solusinya,” jelas Dian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD ini.
Ia menegaskan bahwa isu penahanan anak menyangkut masa depan anak dan membutuhkan penanganan yang sensitif dan terukur.