PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 138 desa Kabupaten Empat Lawang kembali memunculkan fakta penting.
Seorang ahli keuangan negara dari Inspektorat bernama Darwindi, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk menjelaskan secara teknis penyebab timbulnya kerugian negara dalam perkara yang menjerat terdakwa Aprizal.
Dalam sidang Tipikor PN Palembang yang dipimpin oleh hakim ketua Pitriadi SH MH pada Kamis, 27 November 2025, ahli memaparkan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam audit, yaitu metode nett loss dan total loss.
Melalui dua metode tersebut, nilai kerugian negara akibat pengadaan APAR tahun anggaran 2022–2023 mencapai lebih dari Rp2 miliar.
BACA JUGA:WADUH! Nama Sekda Empat Lawang Ikut Terseret Dugaan Aliran Dana Korupsi APAR
Menurut ahli, kerugian negara didefinisikan sebagai berkurangnya uang, surat berharga, atau aset negara secara nyata dan pasti.
Pada kasus ini, pengadaan APAR di seluruh desa menggunakan dana APBN yang dialokasikan melalui anggaran desa.
Ahli keuangan negara diangkat sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan sidang korupsi pengadaan APAR Kabupaten Empat Lawang--Fadli
Namun fakta-fakta audit menunjukkan sejumlah pelanggaran prosedur dan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ahli menjelaskan, metode total loss digunakan karena ditemukan bahwa kegiatan pengadaan APAR tidak tercantum dalam Rancangan Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Meski tidak masuk dalam perencanaan desa, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dan bahkan dilengkapi laporan pertanggungjawabannya.
“Karena legalitas pelaksanaan pengadaan itu tidak ada, maka nilai kerugian ditetapkan sebagai total loss,” jelas ahli.
BACA JUGA:Saksi Beberkan Monopoli Terdakwa Aprizal dalam Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang
BACA JUGA:Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Didakwa Korupsi Penyelewengan Pengadaan APAR hingga Rugikan Negara