"Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia," katanya.
Pada tahap lanjutan, jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya juga menjadi bagian dari kelompok yang mendapat kesempatan mengisi slot kosong.
BACA JUGA:Babak Baru, Polda Sumsel Naikan Status Kasus Haji Semi Furoda Selapan Tour & Travel Menjadi Sidik
Begitu pula jamaah yang terpisah dari mahram maupun keluarga, serta jamaah dalam posisi cadangan.
"Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id," jelas Irfan.
Kementerian juga mengingatkan agar calon jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melakukan pembayaran ke bank atau BPS Bipih.
"Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun. Jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke kemenhaj.ri@haji.go.id,"tegasnya.