WADUH! Nama Sekda Empat Lawang Ikut Terseret Dugaan Aliran Dana Korupsi APAR

Rabu 26-11-2025,15:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:BISMILLAH, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat, Begini Pesannya

Jika eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum nanti tidak dikabulkan, mereka menyatakan siap mendalami lebih jauh peran Sekda dalam keterangan saksi-saksi berikutnya.

Dalam dakwaan, Bembi Arisaputra disebut ikut berperan memasukkan program pengadaan APAR ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang secara serentak.


Tim JPU Kejari Empat Lawang bacakan dakwaan korupsi pengadaan APAR rugikan negara miliaran rupiah--Fadli

Program tersebut, dinilai bermasalah sejak awal karena masuk tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, sebagaimana seharusnya dilakukan untuk setiap kegiatan pendanaan dari dana desa.

Selain penyimpangan prosedur, JPU juga menyebut adanya praktik mark-up harga hingga laporan pertanggungjawaban fiktif dalam proyek tersebut.

Bahkan dari hasil penyelidikan, sebagian besar anggaran tidak digunakan untuk membeli APAR sesuai ketentuan.

Dana justru dialihkan ke pengadaan selang pemadam yang nilainya jauh lebih murah, sehingga memunculkan selisih anggaran yang diduga menjadi bancakan pihak-pihak tertentu.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian signifikan karena dana desa tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana mestinya.

JPU menjerat terdakwa Bembi dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Publik kini menantikan, apakah nama Sekda yang disebut ikut menerima aliran dana akan ikut terseret lebih jauh di persidangan.

Kategori :