Tersangka H Halim dan Barang Bukti Kasus Korupsi Tol Betung–Tempino diserahkan ke JPU

Rabu 26-11-2025,11:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menyerahkan tersangka KMS. H. Halim Ali beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda Tahap II.

Dari rilis yang diterima redaksi Rabu 26 November 2025, penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat sekaligus memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama KMS. H. Halim Ali kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tahap II ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Harris dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Seruan Keadilan dan Kemanusiaan untuk Haji Halim, Menggema Saat Gelaran Istighosah di Masjid Agung Palembang

BACA JUGA:Ribuan Jemaah Gelar Istighosah Doakan Kesembuhan dan Kebebasan Hukum Haji Halim

Lebih lanjut, Harris menegaskan bahwa setelah tahap ini, pihak JPU akan segera menyusun dan melengkapi berkas pelimpahan untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Ia menyebut, proses pelimpahan dakwaan hanya menunggu penyempurnaan administrasi.


Haji Halim saat terbaring lemah di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. --

“Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar hingga persidangan tuntas. Harapan kami tersangka tetap sehat dan dapat mengikuti seluruh tahapan persidangan sampai selesai,” imbuhnya.

Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik, mengingat proyek Tol Betung–Tempino Jambi merupakan salah satu proyek strategis yang memerlukan pengawasan ketat.

H. Halim ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Sebelum memasuki Tahap II, ia juga telah menjalani masa penahanan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Haji Halim Dinyatakan Sakit Permanen, Kuasa Hukum Sebut Ada Risiko Tinggi

BACA JUGA:Ulama dan Habaib di Kota Palembang Siap Pasang Badan untuk Haji Halim, Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Kategori :