Pemuda Warga OKI ODGJ Dijadikan Tersangka, Pihak Keluarga Bersurat ke Kejari OKI

Senin 24-11-2025,19:55 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yakni seorang pemuda, Herman Julian Karyo Wowor (22) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian mobil. 

Rupanya, pemuda Herman ini berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga membuat pihak keluarganya melalui penasihat hukumnya, Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri OKI, Senin 24 November 2025.

Penasihat hukum dari tersangka Herman ini, juga didampingi orang tua Herman, Hartini melayangkan surat ke Kejari OKI menyampaikan bahwa kliennya mengalami gangguan kejiwaan.

Ini berdasarkan riwayat yang bersangkutan sudah pernah di rawat RSJ Ernaldi Bahar Palembang. 

BACA JUGA:Pengendara Resah ODGJ di Palembang Berkeliaran Bawa Kayu Pecahkan Fasilitas Mall

BACA JUGA:Pak Agus Sesalkan Video ODGJ di Yayasan Diposting Ulang Dengan Narasi Penjara dan Tempat Penyiksaan

Dimana saat ini klien masih dirawat RSJ Ernaldi Bahar Palembang. Sudah hampir 2 pekan. 

"Klien kami ini dijadikan tersangka oleh Polsek Cengal kasus pencurian, terjadi di 27 Oktober dan dihari itu juga langsung dijadikan tersangka dan ditahan," jelas Ivan, saat diwawancarai awak media. 

Diungkapkan Ivan, pihaknya ke bersurat Kejari OKI memberikan informasi kejelasan terkait kliennya Herman dan juga permohonan agar Kejaksaan Negeri OKI lebih teliti dalam memproses perkara ini. 

"Jadi, klien ini memang mengalami gangguan kejiwaan dan apabila dilakukan proses hukum diadili maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum kita," bebernya.

BACA JUGA:Meresahkan Saat Berkeliaran Akhirnya Telan Korban, Diduga ODGJ di Palembang Bacok IRT Diamankan Warga

BACA JUGA:ODGJ ‘Satpam’ Toko Bangunan di KM 12 Sukses Dievakuasi Pak Agus, Ternyata Penyuka Kaleng Hisap

Masih dikatakan Ivan, sebelumnya pihaknya di 10 November 2025 telah bersurat, kini kembali bersurat untuk menjelaskan klien. 

Yakni klien juga pernah dirawat yayasan pusat rehabilitasi narkoba di Palembang, dimana kliennya didiagnosa oleh psikiater mengalami gangguan kejiwaan Skizofrenia Paranoid. 

"Jadi dalam kasus ini dimana memang klien ini mengalami gangguan jiwa, kami minta kasus ini di SP3 atau dihentikan, karena orang gangguan jiwa tidak sepantasnya dihukum pidana," jelas Ivan. 

Kategori :