PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Rencana pembangunan gedung baru Rumah Sakit (RS) dr AK Gani setinggi tujuh lantai di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), menuai kritik keras dari kalangan budayawan Palembang.
Proyek yang saat ini terus berjalan itu dinilai mengancam keaslian kawasan Cagar Budaya BKB, salah satu ikon sejarah terpenting di Kota Palembang.
Budayawan Palembang Vebri Al Lintani, menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menyuarakan penolakan pembangunan tersebut.
Ia menegaskan bahwa bangunan baru tersebut jelas berada dalam wilayah kawasan Cagar Budaya Benteng Kuto Besak, sehingga secara aturan tidak seharusnya ada perubahan maupun penambahan bangunan yang dapat mengganggu nilai historis kawasan.
BACA JUGA:Perkuat Budaya Keselamatan, KAI Divre III Palembang Implementasi Tunjuk Sebut yang Konsisten
“Bangunan ini masih masuk Kawasan BKB. Kalau mengacu pada Undang-Undang Cagar Budaya, bangunan setinggi ini tentu dapat mengganggu keberadaan BKB sebagai ikon budaya. Kawasan cagar budaya itu tidak boleh diubah bangunannya ataupun kawasan pendukungnya,” ujar Vebri saat peninjauan bersama Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Walikota Palembang Ratu Dewa Senin 24 November 2025.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut sejumlah tokoh kebudayaan, di antaranya Ali Goik, Ketua Tim Percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang Hidayatul Fikri (Mang Dayat), anggota Tim 11 Adv Iskandar Sabani, serta jajaran Pemprov, Pemkot, dan Kodam II Sriwijaya.
Budayawan Palembang soroti pembangunan gedung 7 lantaran rumah sakit dr AK Gani--
Vebri juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah menyampaikan protes kepada Kodam II Sriwijaya sejak tiga tahun lalu. Menurutnya, lokasi RS dr AK Gani tidak tepat berada di jantung kawasan cagar budaya.
“Seharusnya rumah sakit ini dibangun di tempat lain, bukan di dalam kawasan BKB,” tegasnya.
Lebih jauh, Vebri menjelaskan bahwa kawasan BKB memiliki cakupan yang cukup luas, mulai dari Sekanak hingga kawasan inti BKB yang meliputi Kantor Walikota Palembang (Kantor Ledeng), Balai Pertemuan, Balai Prajurit, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, hingga Pasar 16 Ilir.
Semua wilayah tersebut, katanya, merupakan kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi.
BACA JUGA:Tingkatkan Ekowisata Berbasis Budaya, PEP Adera Field Gelar Pelatihan Baca Tulis Aksara Ulu