PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 24 November 2025.
Agenda kali ini, menghadirkan para saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan terkait peran dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, diprediksi berlangsung cukup panjang dan dibagi menjadi dua sesi.
Dari total 29 saksi yang dipanggil oleh JPU, hanya 18 orang yang hadir dan siap memberikan keterangan.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Tanda Tangan 'Kejar Target' Proyek Pasar Cinde Demi Asian Games
Menariknya, sebagian besar saksi berasal dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, baik yang masih aktif maupun mantan pejabat yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan mitra kerja sama proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Pada sesi pertama, JPU menghadirkan 8 saksi dari pihak Pemprov Sumsel, yang mayoritas merupakan bagian dari panitia pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT Magna Beatum sebagai pelaksana proyek.
Saksi dari pihak Pemprov Sumsel diangkat sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang--
Di antara saksi-saksi tersebut terdapat sejumlah nama besar, termasuk mantan pejabat tinggi daerah.
Saksi yang hadir antara lain:
- Ishak Mekki, mantan Wakil Gubernur Sumsel sekaligus anggota DPR RI
- Basyarudin Ahmad, eks Kepala Disperkim Sumsel, kini menjabat sebagai Asisten
- Irene Camelin Sinaga, eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel (2015–2018)
BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Diduga Turut Kecipratan Dana Pemotongan BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde