Dua tersangka lain, yakni Dasril (DS) dan Ipan (IH), yang merupakan pihak swasta dan berperan sebagai perantara KUR Mikro, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana memastikan pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dua tersangka tersebut.
Para tersangka korupsi KUR Fiktif dipakaikan rompi keramat dan diborgol oleh petugas Kejati Sumsel--Pemkum
“Penahanan empat tersangka dari pihak bank sudah dilakukan. Untuk dua tersangka lainnya, DS dan IH, mereka tidak hadir sehingga pemanggilan berikutnya akan kami jadwalkan,” ujar Kajati Sumsel.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, hingga Pasal 11 dan Pasal 9 UU Tipikor, yang seluruhnya disertai dengan pemberatan pasal penyertaan serta perbuatan berlanjut.
Kajati menegaskan bahwa dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp12,796 miliar berdasarkan hasil penyidikan sementara.
Namun, di sisi lain, kuasa hukum menekankan bahwa penetapan tersangka yang terlalu cepat justru berpotensi mengaburkan proses pembuktian yang seharusnya dilakukan secara menyeluruh.
Rizal menambahkan, pihaknya berharap penyidik membuka ruang pemeriksaan yang objektif dan tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan.
“Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut karier dan nasib para pegawai yang selama ini bekerja sesuai prosedur,” tandasnya.