Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Raperbup Pajak Daerah Kabupaten Belitung untuk Perkuat Kepastian Hukum

Jumat 21-11-2025,21:52 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Mahmud

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Raperbup Kabupaten Belitung

Pangkalpinang, sumeks.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Belitung.

Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis 20 Novmber 2025

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Rahmat Feri Pontoh, serta dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.

Proses harmonisasi dilakukan dengan memerhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Semangat Kebersamaan Warnai Hari Jadi ke-25 Provinsi Bangka Belitung, Kanwil Kemenkum Babel Turut Hadir

BACA JUGA:Sinergi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Belitung Perkuat Identitas Hukum Produk Desa

Adapun empat Raperbup yang diharmonisasikan antara lain:

Raperbup tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;

Raperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan

Raperbup tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.

Seluruh Raperbup tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini menjadi landasan harmonisasi untuk memastikan keselarasan norma, kepastian hukum, serta efektivitas implementasinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Pemerintah Kabupaten Belitung yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) KA Azhami, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Ferdy Firdaus, serta perwakilan dari Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.

Mereka berharap hasil harmonisasi ini mampu menghasilkan regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara optimal untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.

“Harmonisasi empat Raperbup Kabupaten Belitung ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan pendampingan kami agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung agenda pembangunan daerah,” pungkas Johan.


Turut hadir dari Kanwil Kemenkum Babel antara lain Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Perancang Ahli Pertama.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap proses harmonisasi dapat memperkuat kualitas regulasi daerah dan memberikan dukungan nyata bagi peningkatan pendapatan asli daerah melalui tata kelola perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Silakan beri tahu jika ingin menambahkan foto, kutipan tambahan, atau versi berita singkat.

Kategori :