Capaian Bersejarah: Jawa Tengah Provinsi Pertama dengan Posbankum di Semua Desa

Kamis 20-11-2025,18:00 WIB
Reporter : Mia Utari
Editor : Reigan Riangga

Semarang, SUMEKS.CO-  Kementerian Hukum kembali mencatat pencapaian strategis dalam perluasan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pada Rabu 19 November 2025, Provinsi Jawa Tengah resmi mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 8.563 desa dan kelurahan, menjadikannya provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Capaian ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan dekat, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kegiatan peneguhan pencapaian tersebut berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, dan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, jajaran pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan perwakilan masyarakat desa.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Jawa Tengah memiliki kekayaan tradisi dan budaya, namun juga menghadapi tantangan sosial dan geografis yang membutuhkan pendekatan layanan hukum yang inklusif dan humanis.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum di atas kertas, tetapi akses keadilan yang nyata, cepat, mudah, dan dekat,” tegas Supratman.

Menurutnya, Posbankum menjadi jawaban konkret negara dalam mewujudkan keadilan substantif, sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, mediasi desa, dan bantuan hukum yang berperspektif keadilan sosial.

BACA JUGA:Sinergi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Belitung Perkuat Identitas Hukum Produk Desa

BACA JUGA:Kemenkum Babel Resmi Serahkan Sertifikat KBKI kepada Bupati Belitung

“Posbankum adalah garda terdepan layanan hukum di desa dan kelurahan. Bapak Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan bagi rakyat, dan keadilan bukan hanya hak, tetapi tuntutan moral,” lanjut Menteri Supratman.

Wujud Komitmen Nasional dan Internasional

Capaian ini turut memperkuat komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 16.3, yakni menjamin akses terhadap keadilan bagi semua.

Pada Pertemuan Tingkat Tinggi Koalisi Akses Keadilan di Madrid, 11 November 2025, Indonesia secara resmi mempresentasikan model Posbankum sebagai praktek baik (best practice) yang terbukti efektif memperluas layanan hukum hingga ke tingkat desa.

Secara nasional, pembentukan Posbankum kini telah mencapai 70.115 Posbankum atau 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan di Indonesia.

Posbankum berfungsi sebagai pusat layanan informasi, konsultasi, dan mediasi hukum di tingkat desa dan kelurahan. Mekanisme layanan melibatkan paralegal, kepala desa/lurah, juru damai lokal, hingga advokat pro bono dan PBH terakreditasi.

Kategori :