OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian ATR/BPN.
Rakor tersebut beragendakan Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 itu, dipustkan di Hotel Le Meridien Jakarta Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav. 18-20, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat 10220.
Rakor Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN ini, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2026
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Banggar Bersama TAPD, Bahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menjelaskan, bahwa Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan tata ruang yang terstruktur, berkelanjutan, menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, dan mendukung pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.
"Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir juga memastikan rencana tata ruang daerah selaras dengan kebijakan pusat dan kementerian/lembaga terkait, serta perencanaan tata ruang mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi daerah," ungkapnya.
Pada rapat ini Tenaga Ahli Fungsional ATR/BPN juga menyampaikan agar pemerintah Daerah memastikan segala sektor RTRW dan RTRD dapat disesuaikan dengan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun regional, serta untuk menciptakan tata ruang yang berkualitas.