Diteriaki Pemilik Kendaraan, Pelaku Curanmor di Palembang Diamankan Warga, Ditinggal Rekannya Kabur

Rabu 19-11-2025,20:14 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pelaku tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Palembang diamankan warga usai aksinya kepergok pemilik kendaraan, Rabu 19 November 2025.

Dimana, pelaku Curanmor ini beraksi di Jalan DI Panjaitan Lorong Sunia Kecamatan Plaju Palembang, pada Selasa 18 November 2025, sekira pukul 18.30 WIB.

Namun, Apes bagi pelaku Curanmor saat melancarkan aksinya dipergoki pemilik kendaraan yang langsung berteriak sehingga warga sekitar dengan sigap mengamankan pelaku. 

BACA JUGA:Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang Ini Dibekuk Polisi, Beraksi di 10 TKP

BACA JUGA:3 Bulan Jadi Buron, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Raja Berkat Rekaman CCTV

Seorang pelaku, berhasil diamankan warga sementara seorang pelaku lainnya kabur meninggalkan lokasi.

Kapolsek Plaju Palembang, AKP Andrian membenarkan bahwa seorang pelaku Curanmor diamankan warga saat aksinya kepergok dan diserahkan ke Polsek Plaju Palembang.

Pelaku yakni Ferdinan Habis (48) warga Jala Sei Gerong GG Muda Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang.

Dijelaskan, kronologi kejadian, pada Selasa 18 November 2025 sekira pukul 18.50 WIB telah terjadi tindak pindana Pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Tahun 2016 milik korban Negesha di TKP Jalan Di Panjaitan Lorong Sunia Kecamatan Plaju Palembang.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Curanmor di Palembang, Aksi Terekam CCTV

BACA JUGA:Para Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi Incar Kosan Mahasiswa, 2 Unit Motor Berhasil Dibawa Kabur

Pelakunya, yakni Ferdinan Havis yang kemudian pada saat akan membawa sepeda motor tersebut korban melihat dan berteriak kemudian pelaku diamankan warga sekitar. 

"Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Plaju." ujarnya, Rabu 19 November 2025. 

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 unit Motor 1 Unit Sepeda Honda Beat Tahun 2016. Kemudian tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP.

Kategori :