Menurut Safei, modus penyimpangan yang terungkap cukup beragam, mulai dari pengeluaran tanpa dasar anggaran, kegiatan fiktif, hingga tidak adanya dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
“Ada kegiatan yang dicantumkan seolah-olah sudah dilaksanakan, padahal tidak. Bahkan beberapa pengeluaran tidak memiliki SPJ sesuai aturan,” ujarnya.
Sebanyak tiga berkas perkara tersangka korupsi dana hibah KPU Kota Prabumulih dilimpahkan ke PN Palembang--Fadli
Pada proses sidang nanti, kehadiran pejabat Pemkot Prabumulih sebagai saksi dinilai akan menjadi kunci untuk menjelaskan bagaimana mekanisme awal pencairan hibah dilakukan, serta sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaannya.
Hal ini, sekaligus menjawab dugaan adanya pembiaran atau kelalaian dalam kontrol anggaran hibah Pilkada 2024.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, Jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim Tipikor Palembang.
Sidang perdana akan dibuka dengan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka, yang dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Perhatian publik kini tertuju pada bagaimana kesaksian para pejabat Pemkot Prabumulih, akan mengungkap konstruksi korupsi dana hibah yang semestinya digunakan untuk menjamin terselenggaranya Pilkada secara jujur dan demokratis.