PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Prabumulih, dipastikan bakal diseret ke meja persidangan.
Kehadiran sejumlah pejabat dilingkungan Pemkot Prabumulih itu, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang menyeret tiga petinggi KPU Kota Prabumulih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menegaskan, kehadiran para pejabat tersebut sangat krusial untuk mengungkap alur penyimpangan dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp 11 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH, menuturkan bahwa sedikitnya ada tiga pejabat penting Pemkot Prabumulih yang akan dipanggil ke persidangan.
BACA JUGA:Energi Kolaborasi: Pertamina EP Prabumulih Dukung Generasi Muda Bersinar di PORPROV XV Sumsel 2025
BACA JUGA: Belum Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih
Ketiganya itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kesbangpol, serta mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih yang menjabat saat proses pencairan hibah berlangsung.
“Para pejabat ini adalah pihak yang memiliki posisi strategis dalam proses penganggaran dan penyaluran hibah Pilkada. Maka dari itu, mereka akan kami hadirkan sebagai saksi untuk memperjelas konstruksi perkara,” tegas Safei usai melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang Kamis 13 November 2025 kemarin.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Syafei SH MH turun langsung limpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi dana hibah KPU Kota Prabumulih--Fadli
Selain para pejabat utama tersebut, Kejari juga menyiapkan sekitar 30 orang saksi lainnya yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran hibah oleh KPU Prabumulih.
Para saksi ini terdiri dari pejabat internal, ASN, penyedia jasa, hingga pihak-pihak terkait lainnya yang dinilai mengetahui alur pengeluaran dan pertanggungjawaban dana hibah.
Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya diduga bertanggung jawab dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun revisinya.
BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KPU, Pejabat Pemkot Sekda hingga Asisten I Diperiksa Bergilir