Status Cagar Budaya Komplek Makam Pangeran Kramojayo Kembali Ditetapkan, Ditanggapi Positif Berbagai Kalangan

Kamis 13-11-2025,16:41 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:PTUN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo

BACA JUGA:HEBOH Lord Rangga Sunda Empire Dikabarkan Belum Meninggal, Ini Penampakan Makamnya

“Kalau satu digugat, artinya yang lain juga terdampak. Karena penetapan itu satu kesatuan yang saling berkaitan,” ujarnya.

Kemas menambahkan, sejak tahun 2018 sudah ada pembuktian lapangan bersama Dinas Kebudayaan Kota Palembang bahwa area tersebut memang makam.

Bahkan, penggugat Asit Chandra kala itu turut menyaksikan adanya kuburan yang ditemukan saat penggalian.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Vebri Al Lintani, menyebut kemenangan ini sebagai hasil dari perjuangan panjang sejak 2018.

“Prosesnya sangat panjang dan melelahkan. Tapi ini bukti bahwa perjuangan menjaga warisan leluhur tidak sia-sia. Kami melihat ini sebagai kemenangan bukan hanya bagi kami, tapi juga bagi sejarah dan masyarakat Palembang,” katanya.

Menurut Vebri, penetapan kembali status cagar budaya ini adalah bentuk keadilan sejarah. Ia menilai, keputusan PTTUN merupakan “tangan Tuhan” yang mengembalikan kebenaran pada tempatnya.

“Komplek Makam Pangeran Kramojayo ini adalah peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam. Pangeran Kramojayo itu Perdana Menteri sekaligus menantu Sultan Mahmud Badaruddin II. Beliau tokoh penting yang berjuang melawan Belanda, bahkan diasingkan tahun 1851. Jadi ini bukan makam biasa,” ujarnya.

Ia juga meminta agar Pemerintah Kota Palembang segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan memasang plang penanda cagar budaya dan melakukan revitalisasi.

“Kami berharap Pemkot tidak berhenti di sini. Segera lakukan penggalian dan penelitian lanjutan agar situs ini bisa dilestarikan dan dijadikan destinasi edukasi serta wisata sejarah,” katanya.

Tanggapan senada datang dari Hidayatul Fikri atau yang akrab disapa Mang Dayat, Ketua Tim 11 Percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang.

Ia menilai, keputusan ini adalah awal dari perjuangan baru. “Ini bukan akhir, tapi awal. Setelah putusan ini, kita harus memperkuat data, menggali kembali sejarah, dan memastikan situs ini menjadi aset resmi milik Pemerintah Kota Palembang agar bisa direvitalisasi dengan baik,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkot Palembang perlu segera membuat plang pelindung dan melibatkan masyarakat sekitar dalam menjaga situs tersebut.

“Kita harus tetap waspada terhadap kemungkinan gugatan baru di masa depan. Tapi insya Allah, dengan kebersamaan, situs ini akan tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, Ali Goik dari Komunitas Batang Hari (Kobar) 9 menilai keputusan hakim PTTUN menunjukkan keberpihakan pada kebenaran sejarah. 

Kategori :