Dengan kegiatan pendampingan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Bangka Belitung yang menyadari pentingnya perlindungan merek sebagai aset bisnis yang bernilai dan memiliki kekuatan hukum.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, inovatif, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun global.