Kemudian terdakwa Muslim SSos mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 219.000.000 dan terdakwa Imam Tohari SE MM mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 640.582.500.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, H Sumantri SH MH melalui Kasi Intel, Agung Setiawan SH MH menyampaikan, bahwa terhadap putusan dimaksud telah diputus lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Atas amar putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, maka dari itu kami Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari pertimbangan hakim untuk dapat menentukan sikap terhadap putusan dalam waktu yang telah ditentukan,"jelas Kasi Intel.